Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!

By Alsabrina, Rabu, 13 Mei 2020 | 19:11 WIB
BPJS naik (kolase)

NOVA.id - Kabar tak mengenakan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo perihal BPJS.Pemerintah putuskan iuran BPJS kembali naik meski di tengah pandemi Covid-19.Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat batalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kangen dengan Si Mbah, Jan Ethes Lakukan Video Call Bersama Jokowi dan Sedah Mirah: Mbah, Kapan Bisa Main Lagi?Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020."Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Awalnya Rapat Kabinet untuk Laporan Bansos, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Justru Gontok-gontokan dengan Para Menteri Soal Data Bantuan Warga Miskin di Depan Jokowi