Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!

By Alsabrina, Rabu, 13 Mei 2020 | 19:11 WIB
BPJS naik (kolase)

NOVA.id - Kabar tak mengenakan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo perihal BPJS.Pemerintah putuskan iuran BPJS kembali naik meski di tengah pandemi Covid-19.Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat batalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kangen dengan Si Mbah, Jan Ethes Lakukan Video Call Bersama Jokowi dan Sedah Mirah: Mbah, Kapan Bisa Main Lagi?Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020."Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Awalnya Rapat Kabinet untuk Laporan Bansos, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Justru Gontok-gontokan dengan Para Menteri Soal Data Bantuan Warga Miskin di Depan Jokowi

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (05/05) lalu.

Baca Juga: Penelitian dari Singapura Sebut Virus Corona di Indonesia akan Mereda di Bulan Oktober, Prediksi Jokowi Meleset?

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang melanda, Besarannya? (Kompas.com/Luthfia Ayu)

Baca Juga: Kabar Buruk Diumumkan Presiden Jokowi: Indonesia Alami Defisit Pangan dan Inilah Sederet Bahan Pokok Makanan yang Terjadi Kekurangan di 34 Provinsi Tanah Air

 

 

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu. (*)Artikel ini telah tayang di Nakita.id yang berjudul Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya

 

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!