Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!

By Alsabrina, Rabu, 13 Mei 2020 | 19:11 WIB
BPJS naik (kolase)

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (05/05) lalu.

Baca Juga: Penelitian dari Singapura Sebut Virus Corona di Indonesia akan Mereda di Bulan Oktober, Prediksi Jokowi Meleset?

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang melanda, Besarannya? (Kompas.com/Luthfia Ayu)

Baca Juga: Kabar Buruk Diumumkan Presiden Jokowi: Indonesia Alami Defisit Pangan dan Inilah Sederet Bahan Pokok Makanan yang Terjadi Kekurangan di 34 Provinsi Tanah Air