Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 13 Mei 2020 | 20:16 WIB
Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona (kolase)

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Rapat Kabinet untuk Laporan Bansos, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Justru Gontok-gontokan dengan Para Menteri Soal Data Bantuan Warga Miskin di Depan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Penelitian dari Singapura Sebut Virus Corona di Indonesia akan Mereda di Bulan Oktober, Prediksi Jokowi Meleset?