Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 13 Mei 2020 | 20:16 WIB
Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona (kolase)

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Perihal Cuti Lebaran 2020: Bisa Dimajukan ke Akhir Juli

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali Diumumkan, Tangan Kanan Presiden Jokowi Sebut Tak Ada Kasus Baru Virus Corona di 14 Provinsi Indonesia