Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 13 Mei 2020 | 20:16 WIB
Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona (kolase)

NOVA.id - Wabah virus corona atau yang juga dikenal dengan covid-19 saat ini menjadi momok paling mengerikan bagi umat manusia.

Virus yang digadang-gadang berasal dari Kota Wuhan, China ini hingga detik ini telah berhasil menginfeksi hampir ke seluruh negara di muka bumi.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Baca Juga: Kabar Buruk Kembali Hantam Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan BPJS dan Ini Besar Iuran Terbaru!

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Baca Juga: Kangen dengan Si Mbah, Jan Ethes Lakukan Video Call Bersama Jokowi dan Sedah Mirah: Mbah, Kapan Bisa Main Lagi?

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Rapat Kabinet untuk Laporan Bansos, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Justru Gontok-gontokan dengan Para Menteri Soal Data Bantuan Warga Miskin di Depan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Penelitian dari Singapura Sebut Virus Corona di Indonesia akan Mereda di Bulan Oktober, Prediksi Jokowi Meleset?

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rp25.500 untuk kelas III

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ditantang Netizen untuk Bertukar Nasib, Jawaban Menohok Putra Presiden Jokowi Itu Langsung Bikin Netizen Kelabakan

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Baca Juga: Angin Segar Bagi Warga Terdampak Covid-19, Presiden Jokowi Perintahkan Bansos Harus Sudah Diterima Masyarakat Pekan Ini

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Perihal Cuti Lebaran 2020: Bisa Dimajukan ke Akhir Juli

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali Diumumkan, Tangan Kanan Presiden Jokowi Sebut Tak Ada Kasus Baru Virus Corona di 14 Provinsi Indonesia

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 ( Covid-19 atau Virus Corona ),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

Baca Juga: Kabar Buruk Diumumkan Presiden Jokowi: Indonesia Alami Defisit Pangan dan Inilah Sederet Bahan Pokok Makanan yang Terjadi Kekurangan di 34 Provinsi Tanah Air

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Akibat dari Pernyataannya Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI, Sitti Hikmatty Akhirnya Diberhentikan dari Jabatannya oleh Presiden Jokowi

 

 

Apa alasan pemerintah?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II.

Baca Juga: Setiap Hari Layani Ibu Negara, Sang Ajudan Pribadi Bongkar Sifat dan Perlakuan Iriana Jokowi yang Tak Tertangkap Kamera

Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah.

Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Secercah Harapan Baru, Presiden Jokowi Optimis Wabah Virus Corona di Indonesia akan Segera Berakhir pada Juli Jika Bisa Lakukan Satu Hal Ini

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," katanya menerangkan. (*)

 

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!