NOVA.id - Tradisi mudik menjelang Idul Fitri tahun ini terpaksa dilarang oleh pemerintah akibat wabah Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah ternyata masih mengizinkan mudik lokal ke wilayah yang dekat dengan domisili pemudik.
Namun, pihak berwajib menegaskan pentingnya menaati aturan yang telah disusun.
Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Jumlah penumpang pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan beralamat KTP yang sama.
Pengendara juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga: Lebaran Online, Saatnya Bagi-Bagi THR Lewat Aplikasi dan Uang Digital, Begini Caranya