Mudik Lokal Diizinkan, Pengendara Motor dan Mobil Diminta Taat Aturan Soal Jumlah Penumpang dan Skema Tempat Duduk

By Ratih, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:34 WIB
Mudik Lokal Diijinkan, Pengendara Motor dan Mobil Diminta Taat Aturan Soal Jumlah Penumpang dan Skema Tempat Duduk (Kompas.com)

"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin.

Aturan jumlah penumpang juga berlaku untuk warga yang melakukan mudik lokal menggunakan mobil.

Semua penumpang wajib menggunakan masker dan posisi duduknya diatur.

Baca Juga: Tak Bisa Mudik, Tahun Ini Yura Yunita Tidak Rayakan Lebaran dengan Makan Opor dan Makanan Khas Kampung Halamannya: Saya Tidak Bisa Masaknya

Skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Skema tempat duduk mobil untuk mudik lokal (Kompas.com)

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha