Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Saat PSBB Jakarta Berakhir

By Nadia Fairuz Ikbar, Minggu, 24 Mei 2020 | 12:01 WIB
Jadi Pertanda Baik, Mal di Jakarta Siap Dibuka Kembali Usai Lebaran , Tapi Tetap Harus Patuhi Protokol Kesehatan (Shutterstock)

Berikut tahapan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 yang akan dilakukan Kemenko Perekonomian:

1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.

2. Fase kedua, yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

Baca Juga: Berbeda dengan PSBB di Jakarta, Kota Surabaya Terapkan Strategi Sarang Tawon untuk Tangani Kasus Covid-19, Apa Itu?

3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.

4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan kepada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.

5. Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal. (*)

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.