APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak di Bawah 18 Tahun

By Dionysia Mayang Rintani, Selasa, 2 Juni 2020 | 12:00 WIB
Dukung Pemerintah, APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak (istock)

NOVA.id – Mendukung upaya pemerintah Indonesia dan WHO, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berkomitmen melarang penjualan dan penggunaan produk tembakau alternatif bagi anak di bawah umur 18 tahun.

Produk tembakau alternatif tersebut juga meliputi rokok elektrik.

Ketua APVI, Aryo Andrianto, mengatakan komitmen ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penggunaan produk tembakau oleh anak di bawah umur 18 tahun.

Baca Juga: Selalu Terlihat Sabar, Sarwendah Ternyata Sempat Marah Besar hingga Ingin Melabrak Mbah Mijan Lantaran Terawangannya, Ruben Onsu: Istri Gue Kecewa Banget!

“Kami mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan WHO agar anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok,” katanya.

Salah satu cara APVI untuk mengkampanyekan larangan penjualan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun ialah dengan memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko-toko yang berada di bawah naungan APVI sebagai bentuk edukasi kepada para konsumen.

Para karyawan toko juga diedukasi untuk menolak pembeli yang belum berusia 18 tahun, serta para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen ini kepada konsumen.

Baca Juga: Baru Saja Bahagia Umumkan Tengah Hamil Anak Kedua, Chelsea Olivia Kini Tiba-Tiba Ungkap Penyesalannya: Rasanya kok Nyesel ya?