APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak di Bawah 18 Tahun

By Dionysia Mayang Rintani, Selasa, 2 Juni 2020 | 12:00 WIB
Dukung Pemerintah, APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak (istock)

Dalam setahun terakhir, APVI bersama asosiasi produk tembakau alternatif lainnya telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali.

“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif. Hal ini membuktikan bahwa kami, para pelaku usaha, menjalankan bisnis yang selaras dengan upaya Pemerintah Indonesia serta WHO dalam mencegah akses produk tembakau alternatif bagi anak-anak,” jelas Aryo.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Setahun Ditinggal Ani Yudhoyono, SBY Tulis Rangkaian Kalimat Menyentuh Hati hingga Ciptakan Lagu yang Gambarkan Perjuangan Hidup Tanpa Sosok sang Istri

Tujuan utama regulasi tersebut adalah agar anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif.

“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” tegas Bimmo.

Bimmo meneruskan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Bila Wabah Corona Hingga Agustus Tak Berakhir, 38 Bisnis Karaokenya Terancam Gulung Tikar, Ahmad Dhani: Kita Nggak Bisa Gaji Pegawai!