APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak di Bawah 18 Tahun

By Dionysia Mayang Rintani, Selasa, 2 Juni 2020 | 12:00 WIB
Dukung Pemerintah, APVI Larang Penjualan dan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak (istock)

 

Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” kata Bimmo.

Baca Juga: Gara-Gara Tiga Kali Gagal Berumah Tangga, Nikita Mirzani Kapok Menikah Lagi, Pilih Tetap Menjanda Meski Dilamar Pria Kaya

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 1, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tutupnya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)