Pertama, pihak KJRI harus mampu meyakinkan otoritas di Hong Kong bahwa balita tersebut adalah anak sah Aryati.
Pasalnya, putra Aryati dititipkan oleh temannya ke sebuah panti sosial.
"Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya. Maka itulah, penyelesaian masalah ini menjadi upaya prioritas KJRI Hong Kong," ujar Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam rilis resmi di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Selain itu, sang anak juga harus melewati tes PCR untuk mengecek apakah ada infeksi virus corona.
Hasilnya, anak tersebut aman dan bisa kembali ke Indonesia.
Kejadian ini membuat Aryati tak henti berterimakasih pada pihak-pihak yang telah menolongnya.
"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," kata Aryati, dikutip dari rilis resmi KJRI Hong Kong.(*)
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.