Bak Angin Segar, PLN Beri Keringanan Pembayaran Tagihan Listrik yang Melonjak Selama PSBB, Terungkap Syarat dan Skema Pembayarannya!

By Ratih, Minggu, 7 Juni 2020 | 17:17 WIB
(Ilustrasi) Cek listrik rumah (iStockphoto)

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Keluhkan Tagihan Listrik yang Sampai Rp17 Juta per Bulan, Begini Penjelasan PLN kepada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Selanjutnya, pelanggan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Baca Juga: Kelewat Tajir, Sandra Dewi Ternyata Tak Pernah Dengar Bunyi Token Listrik Selama Hidupnya, Fitri Tropica: Jiwa Miskinku Tercabik