Bak Angin Segar, PLN Beri Keringanan Pembayaran Tagihan Listrik yang Melonjak Selama PSBB, Terungkap Syarat dan Skema Pembayarannya!

By Ratih, Minggu, 7 Juni 2020 | 17:17 WIB
(Ilustrasi) Cek listrik rumah (iStockphoto)

NOVA.id - Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan membayar listrik, pemerintah melalui PLN memberikan subsidi hingga listrik gratis bagi yang memenuhi syarat.

Selain itu, karena banyaknya pelanggan yang mengeluhkan tagihan membengkak, PLN juga memberikan bantuan khusus berupa keringanan cicilan.

Keringan tersebut bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Baca Juga: Kabar Baik dari PLN, Pelanggan Sudah Bisa Akses Kode Token Listrik Gratis untuk Bulan Mei Hanya dengan Mengikuti Langkah Ini

Mengutip Kompas.com, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp1 juta, kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Keluhkan Tagihan Listrik yang Sampai Rp17 Juta per Bulan, Begini Penjelasan PLN kepada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Selanjutnya, pelanggan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Baca Juga: Kelewat Tajir, Sandra Dewi Ternyata Tak Pernah Dengar Bunyi Token Listrik Selama Hidupnya, Fitri Tropica: Jiwa Miskinku Tercabik

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.(*)

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.