Diperkirakan akan Bebas Tahun 2020, Lidya Pratiwi yang Terlibat Pembunuhan Berencana Pacarnya Sendiri Telah Bebas 7 Tahun Lalu!

By Alsabrina, Rabu, 10 Juni 2020 | 06:30 WIB
Lidya Pratiwi (dok. jambi.tribunnews.com)

"Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.

Sebelumnya, Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.

Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.

Baca Juga: Tak Pernah Dikunjungi Keluarga dan Teman Selama di Penjara, Jeritan Hati Lidya Pratiwi: Tinggal di Sini Tersiksa!

Sebelumnya diberitakan, Lidya Pratiwi adalah terpidana kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, yakni kekasihnya sendiri sudah 13 tahun menjalani hukuman dan tahun depan akan dibebaskan dari penjara.

Ya, Lidya Pratiwi dituduh bekerja sama dengan ibu dan pamannya, membunuh kekasihnya sendiri yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Melansir Grid.ID, pembunuhan itu dipicu karena masalah uang.

Paman Lidya Pratiwi terlilit utang, hingga terus-menerus dikejar debt collector.

Baca Juga: Kata Eddies Adelia : Lidya Pratiwi Sudah Bebas dari Rutan Pondok Bambu