Diperkirakan akan Bebas Tahun 2020, Lidya Pratiwi yang Terlibat Pembunuhan Berencana Pacarnya Sendiri Telah Bebas 7 Tahun Lalu!

By Alsabrina, Rabu, 10 Juni 2020 | 06:30 WIB
Lidya Pratiwi (dok. jambi.tribunnews.com)

NOVA.id - Lidya Pratiwi dikabarkan bebas dari hukuman penjara pada 2020.

Namun ternyata, aktris yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.

Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.

Baca Juga: 14 Tahun di Penjara karena Bunuh Pacar Sendiri dan Akan Segera Bebas, Lidya Pratiwi Putuskan Pindah Keyakinan Setelah Mimpikan Hal Ini Sampai 3 Kali

"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," ujar pihak Humas LPP Tangerang yang tak bersedia disebutkan namanya lewat sambungan telepon.

Pihak LPP Tangerang menyebutkan bahwa pihak penjamin untuk Lidya Pratiwi adalah pamannya sendiri.

"Kalau untuk pembebasan bersyarat itu harus ada penjamin otomatis, sebagai penjamin yang bersangkutan harus dijemput oleh keluarga. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Pembunuhan Pacarnya Sendiri hingga Dipenjara Selama 14 Tahun, Artis Lidya Pratiwi Kini Sudah Insyaf hingga Rajin Ibadah di Dalam Rutan

"Penjaminnya itu pamannya," lanjut pihak Humas.

Sebelumnya, Lidya Pratiwi menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 2006 hingga 2010.

Kemudian, Lidya dipindahkan ke LPP Tangerang Januari 2010 dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 April 2013.

Baca Juga: Tak Pernah Dikunjungi Keluarga dan Teman Selama di Penjara, Jeritan Hati Lidya Pratiwi: Tinggal di Sini Tersiksa!

Sebelumnya diberitakan, Lidya Pratiwi adalah terpidana kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, yakni kekasihnya sendiri sudah 13 tahun menjalani hukuman dan tahun depan akan dibebaskan dari penjara.

Ya, Lidya Pratiwi dituduh bekerja sama dengan ibu dan pamannya, membunuh kekasihnya sendiri yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Melansir Grid.ID, pembunuhan itu dipicu karena masalah uang.

Paman Lidya Pratiwi terlilit utang, hingga terus-menerus dikejar debt collector.

Baca Juga: Kata Eddies Adelia : Lidya Pratiwi Sudah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

 

 

 

 

 

Karena itulah, Lidya Pratiwi bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya Pratiwi dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.

Naek sendiri meninggal dunia karena mendapat luka tusukan di bagian kepala 2 kali. Setelahnya, ibu dan paman Lidya Pratiwi menggasak seluruh uang yang berada di ATM Naek Gonggom Hutagalung.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin

 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.