Baru-baru ini polemik baru kembali muncul menerpa hidup suami Sarwendah itu.
Ruben tidak lagi memiliki hak untuk memakai nama "Geprek Bensu"menjadi bisnis dagangnya.
Awalnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus tentang merek "Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Baca Juga: Beberapa Karyawan Mengundurkan Diri karena Isu Pesugihan, Ruben Onsu: Mereka Beranggapan Jadi Tumbal
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung namun lagi-lagi dirinya harus menelan pil pahit.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Baca Juga: Bukan Hanya Ayam Geprek, Inilah Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu di Dunia Kuliner