Pelaku Penyiraman Air Keras Wajahnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Norma Keadilan Diabaikan

By Alsabrina, Sabtu, 13 Juni 2020 | 13:01 WIB
Novel Baswedan (dok. Kompas.com)

"Tuntutan yang disampaikan JPU yaitu 1 tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," ungkap Novel.

Alasannya, serangan terhadap dirinya dinilai ingin sebagai penganiayaan yang paling tinggi levelnya.

"Penganiayaan yang direncanakan, yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi," tambah Novel.

Baca Juga: Belum Cukup dengan Kabar Virus Corona Tembus 1.000 Kasus Baru, Indonesia Kini Digegerkan dengan Penularan Antraks di Gorontalo

Novel mengaku pernyataannya itu tidaklah bentuk emosinya namun bentuk keinginan menegakkan keadilan.

"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," ungkap Novel.

Ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan, membuat nama Presiden Jokowi juga tampak tidak baik.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Bersama Suaminya, Kini Nunung Sudah Bisa Hirup Udara Segar Pasca Diperbolehkan Pulang dari RSKO