Pelaku Penyiraman Air Keras Wajahnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Norma Keadilan Diabaikan

By Alsabrina, Sabtu, 13 Juni 2020 | 13:01 WIB
Novel Baswedan (dok. Kompas.com)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, ciderai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah "tidak sengaja".

Baca Juga: Ditanya Rencana 5 Tahun ke Depan, Raffi Ahmad Malah Blak-blakan Sebut Nagita Slavina Perbolehkan Dirinya Menikah Lagi

"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.

Menurut dia mana ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja, itu tidak rasional.

Baca Juga: Akui Pernah Menangis Sambil Peluk Kedua Anak Sambungnya, Raul Lemos Sebut Hanya Ingin Aurel dan Azriel Hermansyah Bisa Hormati Krisdayanti: Kalian Tidak Sayang Sama Om, Om Tidak Sakit Hati