Pelaku Penyiraman Air Keras Wajahnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Norma Keadilan Diabaikan

By Alsabrina, Sabtu, 13 Juni 2020 | 13:01 WIB
Novel Baswedan (dok. Kompas.com)

"Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian Presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain," ujar Novel.

Menurut Novel, pembiaran terhadap masalah penegakan hukum malah akan memengaruhi kemajuan suatu bangsa.

"Sekali lagi, saya tidak hanya melihat ini dari kepentingan saya pribadi, tetapi saya melihat sebagai kepentingan semua orang, terutama karena serangan kepada saya ini adalah upaya untuk menyerang pemberantasan korupsi dan ini berbahaya," kata Novel menegaskan.

Baca Juga: Pasca Krisdayanti dan Raul Lemos Beri Klarifikasi di YouTube Deddy Corbuzier, Aurel Hermansyah Langsung Unggah Kata-Kata Haru: Butuh Orangtua yang Nyata

Bahkan belakangan, pemberantasan korupsi di Indonesia juga sedang mengalami masalah luar biasa, padahal potensi korupsi terus terjadi.

Tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Nama Aslinya Dibongkar Ari Lasso Melalui Instagram hingga Disebut Culun, Begini Respons Deddy Corbuzier