Gugatannya Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi 100 Miliar dan Begini Putusan Hakim

By Alsabrina, Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:20 WIB
Ruben Onsu Geprek Bensu (dok. instagram/ruben_onsu)

Sedangkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu baru didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 2017.

PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian melakukan gugatan balik kepada pihak Ruben Onsu.

Namun hakim tak mengabulkan permintaan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Gencar Dekati sang Biduan Meski Hanya Dianggap Sebatas Teman, Ivan Gunawan Pamer Belikan Ayu Ting Ting Tas Seharga Ratusan Juta Tunai: Biar Semua Orang Tahu, Yu!

Dikutip dari wartakotalive.com, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta Ruben Onsu membayar sebesar Rp 100 miliar.

Hakim tak mengabulkan hal tersebut beralasan karena PT Ayam Geprek Benny Sujono tak bisa membuktikan kerugian yang dialami secara nyata.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Bak Durian Runtuh, Kakak Kandung Betrand Peto Kini Jadi Selebgram dan Model, Netizen Puji Paras Cantiknya