Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Dituduh Menganiaya sang Mantan Suami, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Justru Sebut Nyai Tak Perlu Jalani Hukuman, Kok Bisa?

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 24 Juni 2020 | 11:16 WIB
Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Dituduh Menganiaya sang Mantan Suami, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Justru Sebut Nyai Tak Perlu Jalani Hukuman, Kok Bisa? (Kolase Grid)

NOVA.id - Siapa yang tak kenal artis kontroversial Nikita Mirzani?

Selain dikenal karena penampilannya yang kerap berbusana seksi, Niki juga dikenal sebagai artis yang doyan ribut dengan artis lain.

Nyatanya Nyai, sapaan untuk Nikita Mirzani juga belum lama ini tersandung kasus dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngaku Tak Mau Punya Pasangan Lagi karena Trauma, Denny Darko dan Mbak You Justru Kompak Sebut Nyai Bakal Menikah Lagi dengan Sosok Pria Ini

Nyai dituduh telah melakukan penganiayaan kepada mantan suaminya tersebut.

Kasus tersebut bahkan sudah sampai ke meja hijau.

Dikutip dari Tribun Style, kini kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief temui babak baru.

Baca Juga: Jalani Hobi Baru, Nikita Mirzani Rela Keluarkan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Beli Sepeda: Barang yang Melekat di Niki Harus Supermahal

Nikita Mirzani terlihat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06).

Ibu 3 orang anak itu datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pada persidangan itu pula, Nikita terbukti melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Perseteruan Seolah Tak Berujung, Nikita Mirzani Kembali Tekankan Sang Anak Tak Akan Bertemu Dipo Latief: Gue Hamil Sampai Melahirkan Sendirian

Namun, Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid seperti terekam dalam YouTube KH Infotainment.

Nikita Mirzani dan sang pengacara (tangkapan layar YouTube)

"Jadi itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan.

Baca Juga: Tiba-Tiba Niat Banting Setir Jadi Anggota DPR, Nikita Mirzani Beberkan Dua Keinginan Mulia yang Ingin Dicapai

Sebetulnya yang menjadi titik permasalahan itu pengakuan dari jaksa sendiri, itu yang kami soroti bahwa dia mengakui memang tidak ada permasalahan antara Nikita dengan pelapor, Ahmad Dipo Ditiro.

Itu sudah jelas, bahwa dia hanya bermasalah dengan seseorang yang bernama Kiproy, yang kedua bahwa terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.

Di sini jelas sekali bahwa ini tidak ada penganiayaan, niatan dari Nikita terhadap seseorang bernama Ahmad Dipo Ditiro tersebut," ungkap Fahmi.

Baca Juga: Hartanya Seakan Tak Ada Habisnya, Ternyata Nikita Mirzani Bukan Keturunan Orang Sembarangan, Ayahnya Punya Jabatan di Perusahaan Besar Ini

Fahmi juga menyebut sebelumnya memang ada kesepakatan antara Nikita dan Dipo.

Kesepakatan tersebut berisi Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan Dipo mencabut laporan di Pengadilan Negeri.

"Itu adalah dari uraian jaksa tadi seperti itu, jadi intinya jaksa sendiri menyatakan bahwa tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dia menggunakan yurisprudensi.

Baca Juga: Mengaku Disantet, Dinar Candy Cerita ke Nikita Mirzani: Perut Keras Sampai Nggak Bisa Jalan

Nah di sini dia menyimpulkan bahwa tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan, tapi betul dia melempar terhadap seseorang bernama Kiproy terkait beberapa permasalahan.

Yang kedua, bahwa setelah lapor itu ada sebuah kalimat bahwa perkara ini seharusnya ada di dalam laci-laci, tidak harus di sidangkan.

Dan ada sebuah kesepakatan Nikita mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama dan dia mencabut laporannya.

Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Pelukan Nagita Slavina saat Ceritakan Trauma yang Dialami, Reaksi Istri Raffi Ahmad yang Sampai Duduk di Lantai Banjir Pujian

Dari dari uraian-uraian itu, jaksa menuntut kepada Nikita dan meminta hakim untuk memutuskan supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara. Itu tuntutannya seperti itu," tandas Fahmi.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)