NOVA.id - Raja dangdut, Rhoma Irama membuat heboh netizen baru-baru ini karena kedapatan manggung di acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Rhoma Irama dilarang tampil oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah PSBB yang masih berlaku.
Terlebih, Pamijahan merupakan salah satu kecamatan zona merah virus corona di Kabupaten Bogor.
Sehingga, hal tersebut membuat Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin kecewa dan akan menindak tegas sang Raja Dangdut.
"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.
Ade menilai, menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan.