Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.
Baca Juga: 3 Olahan Daging Sapi, Kreasi Dapur yang Kalahkan Cita Rasa Masakan Koki Restoran!
Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Baca Juga: Di Hari Raya Idul Adha, Ayu Ting Ting Ungkap Kriteria Calon Suami