Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H, Kementerian Agama: Tidak Boleh Mengedarkan Kotak Sedekah

By Alsabrina, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:00 WIB
(Ilustrasi) Salat Idul Adha (iStockphoto)

NOVA.id - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Baca Juga: Masih Ada Daging Kurban? Ini 7 Bagian Daging Kambing yang Lezat Diolah!

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.

Baca Juga: Anti Gagal, Ini Resep Mudah Membuat Sop Kambing Istimewa