Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H, Kementerian Agama: Tidak Boleh Mengedarkan Kotak Sedekah

By Alsabrina, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:00 WIB
(Ilustrasi) Salat Idul Adha (iStockphoto)

NOVA.id - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Baca Juga: Masih Ada Daging Kurban? Ini 7 Bagian Daging Kambing yang Lezat Diolah!

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.

Baca Juga: Anti Gagal, Ini Resep Mudah Membuat Sop Kambing Istimewa

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Baca Juga: 3 Olahan Daging Sapi, Kreasi Dapur yang Kalahkan Cita Rasa Masakan Koki Restoran!

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Di Hari Raya Idul Adha, Ayu Ting Ting Ungkap Kriteria Calon Suami

 

 

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/06/20).

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Panduan Salat Idul Adha 2020 dari Kementeraian Agama di Masa Pandemi, Kotak Sedekah Tak Diedarkan