Kabar Baik, Dana Pensiun PNS Direncanakan Naik, Bisa Capai Rp 20 Juta per Bulan! Ini Penjelasannya

By Hinggar, Kamis, 9 Juli 2020 | 13:02 WIB
Ilustrasi PNS (Kompas.com)

NOVA.id - Di tengah pandemi covid-19 yang masih kita alami sekarang, kabar gembira berhembus bagi para pensiunan PNS.

Para pensiunan PNS dikabarkan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun.

Akan ada penambahan uang yang diterima para pensiunan yang jumlahnya lebih besar dari biasanya dan bukan sekedar gaji pokok.

Baca Juga: Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.

Uang yang akan diterima oleh para pensiunan PNS akan lebih besar, dan bukan sekedar gaji pokok.

Namun hal ini belum bisa dipastikan, tetapi Menteri Tjahjo Kumolo berharap kesejahteraan untuk para pensiunan PNS ini bisa diwujudkan.

Baca Juga: Tak Lagi Dapat Bekerja, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah Usai Pensiun: Nangis Mulu, Padahal Dapat Duit!

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia pada Rabu (08/07) dikutip dari Kontan.co.id.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.

Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kapan kenaikan ini akan terjadi, karena keuangan negara belum membaik karena wabah Covid-19.

Baca Juga: Masalah Baru, 200 Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Ambil Tabungan Perumahan, Dalih Komisioner: Dananya Ada di Kemenkeu

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi ke depan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Rencana mengenai perubahan skema dana pensiun bagi PNS ini sudah lama ingin dilakukan pemerintah.

Namun pembahasannya hingga saat ini masih belum juga selesai dan masih dalam kajian.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Jokowi, Gaji Pegawai akan Kena Potongan Tapera Sebesar 2,5 Persen, Untuk PNS Berlaku Mulai Januari 2021

Perubahan skema dana pensiun rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (08/07).

Baca Juga: Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Baca Juga: Meski Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas di Akhir Tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Kejelasan Rincian THR untuk Tahun Ini

 

 

 

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.

Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Cair Segera, Catat Estimasi Waktu serta Besarannya

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.id dengan judul Kabar Gembira! Pemerintah Rencanakan Dana Pensiun PNS akan Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya