NOVA.id - Pemerintah akan menindak tegas para ASN yang nekat mudik di tengah wabah corona.
Hal tersebut disampaikan berulang kali oleh perwakilan Kementerian PANRB melalui konferensi pers maupun rilis di laman Indonesia.go.id .
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mencopot jabatan PNS jika melakukan pelanggaran jenis tertentu.
Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Kementerian PANRB melalui AsDep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpanrb, Bambang D. Sudarsono menjelaskan kebijakan tersebut saat konferensi pers.
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga kategori pelanggaran ASN yang bisa mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat, yaitu:
Source | : | KompasTV,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR