Namun, sayangnya, DA sempat kabur dari incaran polisi yang membuatnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, setelah ditelusuri rupanya DA merupakan seorang relawan di P2TP2A Lampung Timur yang mengisi bagian Divisi Hukum, Pendidikan, dan Medis untuk Perempuan dan Anak di rumah aman tersebut.
“Bukan aparatur sipil negara (ASN) dan juga bukan honorer. Dia relawan yang direkrut menjadi pendamping bekerjasama dengan daerah,” jelas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar melansir Antaranews.com.
Dieksploitasi
Setelah diselidiki, NF sudah berada di rumah aman sejak akhir 2019, karena Sugiyanto merasa belum sanggup menemani anaknya itu pasca NF diperkosa pamannya.
Sejak mengalami pemerkosaan itu, NF pun meminta pulang ke rumah setelah tiga bulan berada di rumah aman.
Tapi, perilaku DA itu tidak berhenti di rumah aman saja. DA sampai nekat datang ke rumah NF dengan alasan pengin mendaftarkan NF ke SMP pada 29 Juni lalu.