“Selama menginap, terlapor juga melakukan itu,” jelas Iyan Hermawan, perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur.
Namun, rupanya DA tak hanya menyetubuhi NF, ia juga menjual NF ke pria lainnya lewat WhatsApp.
NF cerita kalau DA menjual dirinya dengan mengirimkan foto NF ke pria lainnya. “Salah satunya ke pegawai rumah sakit. Saya dijemput, terus diajak ke hotel,” curhat NF.
Usai dicabuli oleh “pelanggan”, DA memberikannya upah sebesar Rp700.000. “Setelah itu (dicabuli), dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuruh kasih buat dia (oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak),” jelasnya.
NF mengaku terpaksa mengikut DA, karena DA sering mengancam untuk membunuhnya jika NF menolak permintaan DA.
Terakhir kali perdagangan yang dilakukan DA ini terjadi pada 28 Juni lalu.
“Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” jelas Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.