Virus Corona Masih Merajalela di Tanah Air, Presiden Jokowi Justru Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

By Alsabrina, Selasa, 21 Juli 2020 | 19:01 WIB
Jokowi umumkan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Tribunnews)

NOVA.id - Kasus Covid-19 di Indonesia masih jadi perhatian khusus.

Bahkan jumlah pasien positif terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah pun berusaha melakukan berbagai cara untuk pencegahan penularan virus corona ini.

Baca Juga: Sudah Tak Lakukan WFH Lagi, Kasus Covid-19 Seminggu Terakhir Justru Banyak Berasal dari Perkantoran, Ini yang Perlu Diperhatikan

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Ramai Dihujat Lantaran Beberkan Kejanggalan Foto Jenazah Pasien Corona yang Viral, Anji Kini Meminta Maaf