Virus Corona Masih Merajalela di Tanah Air, Presiden Jokowi Justru Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

By Alsabrina, Selasa, 21 Juli 2020 | 19:01 WIB
Jokowi umumkan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Tribunnews)

NOVA.id - Kasus Covid-19 di Indonesia masih jadi perhatian khusus.

Bahkan jumlah pasien positif terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah pun berusaha melakukan berbagai cara untuk pencegahan penularan virus corona ini.

Baca Juga: Sudah Tak Lakukan WFH Lagi, Kasus Covid-19 Seminggu Terakhir Justru Banyak Berasal dari Perkantoran, Ini yang Perlu Diperhatikan

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Ramai Dihujat Lantaran Beberkan Kejanggalan Foto Jenazah Pasien Corona yang Viral, Anji Kini Meminta Maaf

Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Baca Juga: Kabar Buruk! Pasien Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia Tembus 127 Orang dalam Sehari, Jadi yang Tertinggi Selama Pandemi

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Peneliti Mengklaim Ikan Gabus sebagai Obat Virus Corona, Ini Manfaat Lain yang Jarang Diketahui!

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Baca Juga: Benarkah Obat Kumur Antiseptik Bisa Bunuh Virus Corona dengan Cepat?

Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Baca Juga: Profil Jacinda Ardern: Perdana Menteri Pertama yang Berurusan dengan Serangan Teroris, Erupsi Gunung Berapi, dan Pandemi Sambil Tetap Mengurus Bayinya

 

 

Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di gridfame.id dengan judul Resmi, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19! Bagimana Nasib Indonesia Selanjutnya?