Virus Corona Masih Merajalela di Tanah Air, Presiden Jokowi Justru Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

By Alsabrina, Selasa, 21 Juli 2020 | 19:01 WIB
Jokowi umumkan pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Tribunnews)

Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Baca Juga: Kabar Buruk! Pasien Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia Tembus 127 Orang dalam Sehari, Jadi yang Tertinggi Selama Pandemi

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Peneliti Mengklaim Ikan Gabus sebagai Obat Virus Corona, Ini Manfaat Lain yang Jarang Diketahui!