"Awalnya 2 unit, kemudian 2 unit lagi hingga sampai 12. Tidak sekaligus, tapi dengan cara menyicilnya," kata Lija.
Menurut Lija, saat ini MP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Simpang Empat.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekolah Libur, 12 Unit Komputer Sekolah Hilang Dicuri