Sebelumnya Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dijalani dengan proses rehabilitasi.
Tapi pihak Roy Kiyoshi menolak dan mengajukan nota pembelaan.
Dalam nota pembelaan, Roy Kiyoshi berjanji tidak akan mengulangi mengonsumsi narkoba dan lebih rajin untuk kontrol ke dokter terkait penyakit yang dideritanya.
"Saya ingin menyampaikan sedikit dari saya, sebelumnya saya berterima kasih pada majelis hakim penuntut umum dan tim yang membantu."
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep," ujar Roy Kiyoshi pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Roy Kiyoshi juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan narkoba bukan dasar untuk bersenang-senang, melainkan untuk menghilangkan penyakit yang ada di dirinya.