NOVA.id - Sidang kasus narkoba yang menjerat paranormal Roy Kiyoshi terus berjalan.
Pada Rabu (5/8/2020), sidang kembali digelar beragendakan pembacaan pledoi.
Roy Kiyoshi diamankan polisi akibat kepemilikan narkotika.
Dirinya dijerat 2 pasal, yaitu pasal 62 tentang psikotropika dan pasal 97 KUHP.
Saat ini Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan menjalani sidang secara virtual.
Roy Kiyoshi diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya di sidang kali ini.
Sebelumnya Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dijalani dengan proses rehabilitasi.
Tapi pihak Roy Kiyoshi menolak dan mengajukan nota pembelaan.
Dalam nota pembelaan, Roy Kiyoshi berjanji tidak akan mengulangi mengonsumsi narkoba dan lebih rajin untuk kontrol ke dokter terkait penyakit yang dideritanya.
"Saya ingin menyampaikan sedikit dari saya, sebelumnya saya berterima kasih pada majelis hakim penuntut umum dan tim yang membantu."
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan saya berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep," ujar Roy Kiyoshi pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Roy Kiyoshi juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan narkoba bukan dasar untuk bersenang-senang, melainkan untuk menghilangkan penyakit yang ada di dirinya.
"Saya menjelaskan bahwa saya konsumsi obat tersebut bukan untuk bersenang-senang, karena saya sakit dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah, situasi covid-19 yang menyebabkan saya takut," tutur Roy Kiyoshi.
Apalagi Roy Kiyoshi mengaku bahwa dirinya berkebutuhan khusus sebagai seorang indigo.
Jika ketiga penyakit kronisnya itu kambuh, ia memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri, sulit tidur hingga paranoid.
"Yang mulia saya pertegas saya adalah anak berkebutuhan khusus, saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis, saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri, sulit tidur dan paranoid," kata Roy Kiyoshi.
Untuk itu, Roy Kiyoshi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan meminta untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang salah."
"Demikian nota pembelaan saya, saya mohon maafkan dan diberikan putusan seadil-adilnya kesalahan saya. Terima kasih," ucap Roy Kiyoshi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Idap 3 Penyakit Kronis, Roy Kiyoshi Minta Diadili Seadil-adilnya atas Kasus Narkoba yang Menimpanya