NOVA.id - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air.
Akhirnya, hari yang ditunggu-tunggu tiba juga.
Ya, tepat hari ini, Senin (10/08), gaji ke-13 PNS sudah cair.
Baca Juga: Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini
Sebelumnnya, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (07/08) lalu.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/08).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (08/08).
Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya