NOVA.id - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air.
Akhirnya, hari yang ditunggu-tunggu tiba juga.
Ya, tepat hari ini, Senin (10/08), gaji ke-13 PNS sudah cair.
Baca Juga: Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini
Sebelumnnya, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (07/08) lalu.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/08).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (08/08).
Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Baca Juga: Gaji Ronaldo Digadang-gadang Bikin Pemain Lain Iri, Ternyata Nominalnya Tidak Tanggung-Tanggung
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Baca Juga: Siap-Siap Dompet Penuh! Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Baca Juga: Kabar Baik, Dana Pensiun PNS Direncanakan Naik, Bisa Capai Rp 20 Juta per Bulan! Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS - Ketua/Kepala Rp 9,59 juta - Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta- Sekretaris Rp 7,99 juta - Anggota Rp 7,99 juta - Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon - Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta - Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta - Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Baca Juga: Anak Bosan Makan Menu Rumahan? Ini Cara untuk Menyiasatinya
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta - Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Baca Juga: Begini Cara Cerdik Pakai Transportasi Online agar Tak Kebablasan, Patut Dicoba!
5. Pendidikan S2/S3/sederajat - Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta - Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya.