NOVA.id - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji bagi para karyawan swasta.
BLT sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu mengenai nasib karyawan swasta yang tidak mendapat insentif tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan.
Baca Juga: Terburuk Sejak 1999, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Negatif 5,32 Persen
Sebelumnya, langkah pemberian subsidi gaji ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Insentif tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.