Kontroversi Subsidi Rp600 Ribu Tidak untuk Semua Karyawan Swasta, Menteri Keuangan Berikan Penjelasan

By Ratih, Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:02 WIB
Sri Mulyani (Tribunnews)

NOVA.id - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji bagi para karyawan swasta.

BLT sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu mengenai nasib karyawan swasta yang tidak mendapat insentif tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan.

Baca Juga: Terburuk Sejak 1999, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Negatif 5,32 Persen

Sebelumnya, langkah pemberian subsidi gaji ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Insentif tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Baca Juga: Dijuluki Pengacara 30 Miliar, Hotman Paris Ternyata Sedang Stres Berat karena Bisnis Propertinya Sepi: Jujur, Gua Sudah Hancur-hancuran!

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/08).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Resesi Ekonomi, Ini Strategi Bagi-Bagi Duit yang akan Dilakukan Pemerintah

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Rawan PHK dan Kemiskinan Memburuk, Para Ekonom Peringatkan Indonesia Berpotensi Mengalami Resesi Ekonomi

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.

"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.

"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Denada Pasang Iklan Jual Rumah karena Kesulitan Ekonomi, Warganet Justru Usul Tawarkan ke Baim Wong

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani