BLT ini nantinya akan diberikan secara bertahap yakni tahap pertama untuk bulan September-Oktober yang dibagikan akhir Agustus.
Lalu penyaluran bantuan tahap berikutnya akan menyusul.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," ungkap Ida.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimaannya, Berikut Rinciannya
Data karyawan swasta yang masuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak BPJS.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan uang negara sebesar Rp 37,7 triliun untuk program bantuan ini.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.