NOVA.id - Kabar baik kembali datang dari pemerintah untuk warganya.
Kali ini mengenai subsidi tarif listrik yan kembali diperpanjang di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif tarif listrik hingga Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik.
Pengurangan tarif listrik tersebut antara lain diskon listrik, pembebasan tagihan, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Total anggaran untuk program insentif listrik ini sekitar Rp15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Lalu pelanggan PT PLN (Persero) mana sajakah yang berhak menerima diskon tagihan listrik tersebut? Berikut rinciannya yang dilansir dari Kompas.com Rabu (12/08).
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR