Kabar Baik! SIM Diizinkan sebagai Pengganti KTP saat Bayar Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya!

By Ratih, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:14 WIB
Kabar Baik! SIM Diizinkan sebagai Pengganti KTP saat Bayar Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya! (Tribun Tangerang)

NOVA.id - Biasanya kita diwajibkan membawa sederet data diri saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan.

Beberapa di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta BKPB asli dan fotokopi untuk beberapa daerah tertentu.

Namun kini ada kabar baik yaitu SIM yang bisa digunakan sebagai pengganti syarat-syarat tersebut dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Sambil Menangis di Hadapan Presiden Jokowi, Perawat Ini Curhat jika Gajinya Dipotong Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.

Baca Juga: Untuk Karyawan Swasta Jangan Khawatir jika Dana Bantuan Pemerintah Belum Cair, Menteri Ketenagakerjaan Sebut akan Beri Sanksi kepada Perusahaan yang Tidak Setor Data