Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Seorang Ahli Sebut Pandemi Corona di Indonesia Bisa Sampai Akhir Tahun: Sudah Memasuki Fase Kritis
"Dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/08).
Tetapi, Martinus menambahkan, jika dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi ( SIM).
"Misalkan KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT," katanya.