NOVA.id - Pandemi virus corona (covid-19) ini memaksa kita untuk melakukan segala hal di rumah saja.
Mulai dari bekerja, sekolah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, pulsa atau kuota internet merupakan suatu kebutuhan yang menunjang aktivitas selama di rumah saja.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Kabar baiknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Namun, tak hanya ASN aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.