Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

By Hinggar, Kamis, 3 September 2020 | 07:00 WIB
ilustrasi PNS (Kompas.com)

NOVA.id - Menghadapi kondisi sulit karena pandemi covid-19, pemerintah terus menggelontorkan bantuan.

Kali ini bantuan diberikan pada para PNS yang sedang bekerja di rumah atau work from home.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian pulsa untuk para PNS.

Baca Juga: Awas! 32 Daerah di Indonesia Masih Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Kebijakan ini sudah ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Besaran tunjangan pulsa yang akan diberikan untuk para PNS itu sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Rupanya bantuan ini tak bisa dinikmati PNS secara keseluruhan.

Baca Juga: Catat! Ini Panduan Lengkap Berangkat Kerja hingga Pulang ke Rumah di Era New Normal