Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

By Hinggar, Kamis, 3 September 2020 | 07:00 WIB
ilustrasi PNS (Kompas.com)

NOVA.id - Menghadapi kondisi sulit karena pandemi covid-19, pemerintah terus menggelontorkan bantuan.

Kali ini bantuan diberikan pada para PNS yang sedang bekerja di rumah atau work from home.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian pulsa untuk para PNS.

Baca Juga: Awas! 32 Daerah di Indonesia Masih Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Kebijakan ini sudah ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Besaran tunjangan pulsa yang akan diberikan untuk para PNS itu sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Rupanya bantuan ini tak bisa dinikmati PNS secara keseluruhan.

Baca Juga: Catat! Ini Panduan Lengkap Berangkat Kerja hingga Pulang ke Rumah di Era New Normal

Ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk memberikan bantuan pulsa bagi para PNS.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (02/09).

Begini penjelasan lengkap mengenai kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut:

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Ini Kriterianya

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

 

 

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga: Bak Angin Segar! Subsidi Rp600 Ribu Tahap Kedua untuk Karyawan Swasta Siap Meluncur

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini pernah tayang di laman GridStar.id dengan judul Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya