Ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp254 juta.
Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Baca Juga: Mat Solar Terserang Stroke, 7 Gejala Awalnya Pada Tubuh Sering Disepelekan!
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.
Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Begini Deretan Penampilan Oneng Dulu dan Sekarang!