Walaupun menang dalam gugatan ini, kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma berharap Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bisa segera melaksanakan putusan tersebut.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti.
Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ungkapnya.
Baca Juga: Sarwendah dan Ruben Onsu Tak Suka Diberi Hadiah, Ini Alasannya
Di sisi lain, Eddie juga menyayangkan merek dagang yang tak kunjung diganti oleh Ruben Onsu.
Padahal putusan mengenai merek dagang ini sudah dijatuhkan sejak beberapa waktu yang lalu.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujarnya pada awak media.
Menurut Eddie, seharusnya penggantian merek dagang dilakukan 2 minggu setelah putusan pada bulan Juni lalu.
Baca Juga: Ivan Gunawan Dikabarkan akan Menikah Tahun Depan, Ruben Onsu Beri Petuah: Lu Belajar dari Berantem